Sementara itu, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rahmat Heriyansyah mengatakan bahwa pembangunan gedung kampus yang berada di Sukatani, belum menyelesaikan prosedur izin secara utuh. Dari prosedur yang harus dipenuhi, pembangunan tersebut baru memiliki satu izin, yakni izin lokasi.
"Bukan tidak memiliki izin, tapi secara keseluruhan proses izinnya belum tuntas," ujarnya.
Rahmat mengungkapkan bahwa yang menimbulkan berbagai reaksi dari masyatakat adalah belum tuntasnya proses perizinan pembangunan tersebut, namun aktivitas pembangunan telah dijalankan, bahkan telah berjalan kurang lebih selama satu tahun.
"Hasil diskusi, kepala badan PTSP sudah menyampaikan bahwa untuk aktivitas itu bisa dilaksanakan, suatu perusahaan, perguruan tinggi, atau lembaga apapun itu, harus ada izin-izin yang harus ditempuh," ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa hasil dari audiensi tersebut, pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat dan akan melayangkan surat teguran terhadap pembangunan gedung kampus di wilayah Sukatani tersebut.
Editor : Iwan Setiawan