Usai diamankan, lanjut dia, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidananya paling lama 4 tahun penjara," ungkap Yudi.
Namun, kata Yudi, setelah pihaknya berkordinasi dengan BNNK Karawang pelaku dilakukan rawat inap di Rumah Sakit Jiwa Cisarua Bandung.
"Berdasarkan hasil rekomendasi dari BNNK Karawang, pelaku ini akan direhabilitasi medis lantaran penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Rumah Sakit Jiwa Cisarua Bandung," ucapnya.
Yudi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan upaya dan komitmen kami dalam menjaga Kabupaten Purwakarta dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat konsumsi narkotika.
Editor : Iwan Setiawan