Edarkan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis di Purwakarta, 3 Pemuda Diringkus Polisi
Selasa, 20 Agustus 2024 | 11:14 WIB
"Ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara. Ini juga upaya dan komitmen kami dalam menjaga Kabupaten Purwakarta dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat peredaran gelap narkotika," ungkapnya. ***
Editor : Iwan Setiawan