PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Batalnya pengesahan revisi UU Pilkada, berimplikasi terhadap konstelasi politik yang terjadi di Purwakarta menjelang Pilkada 2024.
Asep Saepudin, tokoh muda Purwakarta berpendapat, bakal calon yang sebelumnya putus asa karena kemungkinan tak memperoleh kesempatan, akan mendapatkan angin segar.
“Di saat injury time pendafaran yang tinggal menghitung hari, mereka akan mendapatkan kesempatan untuk ikut kontestasi politik lima tahunan ini,” kata Asep, Kamis (22/8/2024).
Hal senada dikatakan praktisi hukum Purwakarta Ade Nurdin. Dikatakan Ade, adanya putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 ini, menjadi siraman segar bagi partai politik yang tidak atau kurang prosentase dalam perolehan kursi atau suara.
“Begitu pula bagi bakal calon yang sudah patah arang, mereka masih ada harapan beberapa hari ke depan untuk berkesempatan mencalonkan diri,” ujar Ade.
Editor : Iwan Setiawan