“Ini akan berdampak terhadap jumlah atau profil kandidat yang dapat mencalonkan diri, misalnya ada perubahan terkait syarat dukungan partai,” kata Agus.
Selain itu, keputusan MK ini akan memengaruhi kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pilkada. Misalnya penggunaan anggaran, tata cara kampanye, atau prosedur pengawasan.
“Selain itu, akan berpengaruh pula terhadap stabilitas politik di Purwakarta, dan membuka peluang bagi parpol tertentu untuk menentukan atau mengambil sikap politik, termasuk dalam hal berkoalisi,” ujar Agus.
Secara keseluruhan, imbuhnya, implikasi keputusan MK ini dapat memberikan peluang signifikan bagi pihak-pihak tertentu dalam Pilkada Purwakarta.
“Ya, ini tergantung pada konteks spesifik keputusan tersebut dan bagaimana aktor-aktor politik meresponsnya,” tandas Agus.***
Editor : Iwan Setiawan