"Sdri KRS yang menjabat sebagai Manager Marketing di PT. Ferreteria Kontruksi Indonesia, menyampaikan kepada Pemohon bahwa terdapat peluang untuk menjadi reseller," ungkapnya.
Sokoburi menambahkan, Krs menjelaskan prosedur pemesanan barang dari PT. Ferreteria Kontruksi Indonesia kepads SM. SM juga diiberi tahu bahwa untuk melakukan pemesanan khusus reseller, dapat langsung menghubungi dirinya
Masih menurut Sokoburi, Krs menyebut proses pemesanan yang sederhana ini diharapkan dapat memberikan pelayanan prima terhadap SM untuk memenuhi kebutuhan barang-barang yang diperlukan untuk persediaan di tokonya.
"SM menganggap bahwa seluruh rangkaian komunikasi dan penawaran tersebut adalah hal yang wajar dalam proses jual beli. Karena dalam konteks ini, kedudukan Sdri. KRS sebagai Manager Marketing yang secara langsung mewakili perusahaan memberikan kepercayaan dan legitimasi terhadap penawaran yang diberikan, dan dalam proses pembelian barang SM selalu mendapatkan nota pembelian yang ditandatangani dan distampel resmi dari PT. Ferreteria Kontruksi Indonesia,” ujarnya.
Terkait Dalam penetapan tersangka, menurut Kuasa Hukum SM ini sudah salah prosedur dan cacat hukum. Pasalnya,bahwa selama ini SM tidak pernah menerima surat resmi yang menyatakan bahwa SM ditetapkan menjadi tersangka.
Editor : Iwan Setiawan