PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Penetapan tersangka sebagai penadah dalam kasus PT Energi Konstruksi Nasional (EKN) terhadap SM oleh Polsek Cibatu, Polres Purwakarta, salahi prosedur dan cacat hukum.
Hal itu disampaikan kuasa hukum SM dari kantor Advokat Purnama Law Firm dengan tiga pengacara yakni Syahandika, SH, Yana Ade Rizakie S,H, dan Sokoburi, S.H, kepada sejumlah awak media di Purwakarta, Kamis (5/8/2024).
Untuk itu, kata Sokoburi, salah satu kuasa hukum SM, pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Purwakarta pada tanggal 29 Agustus 2024, dengan perkara nomor : 3/Pid.Pra/2024/PN Pwk
Sokoburi menjelaskan, bahwa Pemohon adalah pemilik toko Grand Mulia Teknik yang bergerak dalam bidang penjualan barang-barang alat teknik dan kontruksi. Toko tersebut berlokasi di Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok lantai GF 2 Blok C8 No.1, JL. Hayam Wuruk, Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari Kota Jakarta Barat. Dan SM sudah menjalankan usahanya itu selama lebih dari 10 tahun, yaitu sejak tahun 2013.
Lebih lanjut dijelaskan Sokoburi, awal mula SM bertemu dengan Krs, pada Desember 2022 lalu di acara pameran barang-barang alat teknik dan kontruksi yang di gelar oleh PT. Ferreteria Kontruksi di LTC Glodok yang lokasinya hanya berjarak 300 meter dari toko milik SM.
Editor : Iwan Setiawan