"Karena selama ini tidak adanya penyelidikan terhadap SM, kenapa langsung ditetapkan tersangka, ini kan aneh," katanya.
Ia menegaskan, bahwa dalam melakukan proses hukum pidana tidak bisa dilakukan dengan sewenang-wenang, semua harus sesuai prosedur hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Dalam menentukan seorang bersalah atau tidak itu harus sesuai prosedur," ungkapnya.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum dari keluarga SM mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta.
"Langkah ini diharapkan dapat mengoreksi proses hukum yang dianggap tidak adil dan memberikan kesempatan bagi SM untuk membuktikan bahwa dirinya bukanlah pelaku kejahatan," ucapnya.
"Kami sudah menjalani sidang pertama, hari Rabu tanggal 4 September, namun mereka mangkir dalam persidangan dan akan di gelar kembali pada Rabu Minggu depan," pungkasnya.***
Editor : Iwan Setiawan