get app
inews
Aa Read Next : Polemik Ijazah Paket C Bang Ijo, Agus Yasin: Kadisdik Jangan Memihak!

Baliho Pasangan Binzein-Ijo Dinilai Langgar Aturan, Publik Purwakarta Bisa Menggugat

Jum'at, 06 September 2024 | 20:13 WIB
header img
Baliho pasangan bakal calon BUpati Purwakarta saepul Bahri Binzein-Bang Ijo Hapidin diprotes karena dipasang pada fasilitas negara. foto: ist.

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id-Asep Kurniawan dari tim pemenangan Anne Ratna Mustika memprotes pemasangan baliho bergambar Saepul Bahri Binzein. Asep menilai pemasangan baliho tersebut melanggar aturan karena dipasang dengan menggunakan fasilitas negara.

“Pemasangan APK (baliho) di fasilitas negara melanggar hukum, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan etika pemerintahan,” kata Asep yang akrab disapa Pafet, Sabtu (6/9/2024).

Dia mengungkapkan, fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik, termasuk pemasangan APK di sarana publikasi yang dibangun pemerintah daerah.

Pafet menjelaskan bahwa salah satu sarana publikasi milik Pemkab Purwakarta yang dimanfaatkan Binzein untuk kepentingan politiknya, yakni yang berada di Desa Cihuni, Kecamatan Pasawahan. 

Dikatakannya bahwa larangan memasang baliho di fasilitas negara, secara prinsip bertujuan untuk menjaga keadilan dan integritas dalam proses demokrasi.

“Selain itu, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang bisa merugikan masyarakat umum dan kandidat lain,” imbuh dia. 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut