Pafet menandaskan, kolaborasi antara Bawaslu, Satpol PP, KPU, dan aparat penegak hukum penting dalam memastikan aturan kampanye dipatuhi dan tindakan segera diambil terhadap pelanggaran.
“Publik berhak menggugat pembiaran pemasangan APK di fasilitas negara,
jika Pemkab, Penyelenggara dan Pengawas Pemilu tidak melakukan tindakan sesuai keharusan,” ujarnya.
Pembiaran yang dilakukan pemerintah daerah, kata Pafet, mencederai prinsip netralitas dalam pemilu dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Menurutnya, ada beberapa mekanisme yang bisa ditempuh masyarakat untuk mengajukan gugatan atau pengaduan.
“Antara lain ke Bawaslu, Ombudsman, gugatan ke PTUN, pengaduan ke Komisi ASN atau lembaga terkait netralitas dan pengaduan melalui media dan advokasi publik,” paparnya.
Di tempat terpisah, Castono, pendukung bakal calon bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein berpendapat bahwa penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye sah-sah saja.
Editor : Iwan Setiawan