Oleh karena itu, imbuh Pafet, Pemkab, penyelenggara, pengawas Pemilu dan aparat penegak hukum harus menertibkan dan menindaknya.
Dia merujuk kepada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 280 Ayat (1) Huruf h dalam UU tersebut, melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai tempat untuk kampanye.
Hal ini termasuk memasang APK di fasilitas negara atau menggunakan fasilitas tersebut untuk tujuan kampanye. Sanksi pidana bagi pelanggaran ketentuan dalam Pasal 280, sebagaimana terdapat dalam Pasal 521.
“Pelanggaran tersebut bisa dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” kata Pafet.
Regulasi lain yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 69 Huruf h.
Disebutkan bahwa peserta pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah untuk kegiatan kampanye, termasuk dalam hal ini memasang APK.
Regulasi lain, yakni Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. Bawaslu bertugas mengawasi penggunaan fasilitas negara dan melarangnya digunakan untuk kepentingan kampanye, termasuk memasang APK.
Editor : Iwan Setiawan