Riesye menjelaskan, rencananya minggu ini bidang Tim Disiplin ASN dari Kepegawaian Dinas Pendidikan Jawa Barat akan datang meminta klarifikasi terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Tim disiplin akan memanggil Nurul Cholis, untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelecehan seksual tersebut, agar selanjutnya bisa memberikan sanksi jika terbukti bersalah,” ujarnya.
Sebelumnya, KCD Wilayah IV sudah memanggil NC dan lima guru lain untuk klarifikasi.
“Pengakuan dari lima guru itu berbeda-beda. Tetapi kami bisa menyimpulkan rantaiannya, sehingga bisa menemukan benang merahnya,” kata Riesye.
Bentuk punishment (hukuman) sesuai aturan ASN, adalah penurunan pangkat, jabatan, hingga pemberhentian.
Editor : Iwan Setiawan