Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Kurang, Sidang Pertama KMP vs PKBM Bina Asih Cibatu di Pengadilan Negeri Purwakarta Ditunda

Kamis, 26 September 2024 | 22:43 WIB
  • author Irwan
Berkas Kurang, Sidang Pertama KMP vs PKBM Bina Asih Cibatu di Pengadilan Negeri Purwakarta Ditunda
Kuasa Hukum PKBM Bina Asin Cibatu. (Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan)

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Sidang pertama terkait masalah legalitas Pusat Kegiatan Belajar Masayarakat (PKBM), dengan penggugat Komunitas Madani Purwakarta (KMP) dan tergugat PKBM Bina Asih Cibatu di Pengadilan Negeri Purwakarta, ditunda hingga bulan depan, Kamis (26/9/2024).

Hal ini karena berkas-berkas penggugat (KMP) yang diwakili Sopyan saat diperiksa Majelis Hakim, tidak lengkap. Dari mulai surat kuasa dari KMP dan surat kuasa untuk pengacara, Sopyan tidak membawanya.

Sopyan ketika ditanya sejumlah awak media usai sidang membenarkan, bahwa berkas yang dibawanya ke persidangan tidak lengkap.

“Berkasnya masih kurang, sehingga sidangnya dilanjutkan bulan depan,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak tergugat yaitu Evi Saepul Bachri, SH menyayangkan sidang perdana gugatan yang dilayangkan penggugat di undur karena penggugat tidak siap.

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut