Evi juga menegaskan, pihak Lembaga Pendidikan PKBM Bina Asih Cibatu tidak ada kepentingan terhadap salah satu Paslon.
"Kita berdiri netral dan tidak ada kepentingan untuk siapapun," ucapnya.
Evi juga mengajak kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan dan kepentingan, baik terhadap salah satu atau seluruh calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta dalam Pilkada 2024 untuk menjungjung tinggi proses hukum gugatan perdata yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Purwakarta. Selain itu mau menerima apapun hasil keputusan yang nanti akan diputuskan oleh Majelis Hakim.
Diketahui, sidang gugatan terhadap Denny Ramdhan Sumarna, S.Pd sebagai pengelola PKBM Bina Asih Cibatu tersebut digugat oleh KMP berkaitan dengan masalah legalitas PKBM.
Gugatan tersebut Perkara Nomor ; 48/Pdt.G/2024/PN Pwk antara ; KOMUNITAS MADANI PURWAKARTA (KMP) dengan DENNY RAMDHAN SUMARNA, S.Pd (PKBM).
Editor : Iwan Setiawan