get app
inews
Aa Text
Read Next : Debat Kedua Pilkada Purwakarta, Paslon Yadi-Pipin Siap Bekerja Profesional Tanpa KKN

PKBM Bina Asih Versus KMP, Sofyan Sauri: Gugatan Kami Tak Main-main

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 13:42 WIB
header img
Ijazah Paket C Bang Ijo, calon Wakil Bupati Purwakarta dipertanyakan keabsahannya. foto: tangkapan layar medsos

“Dasar kami menggugat adalah Undang Undang yaitu Pasal 108 KUHP ayat 1 dan 2. Secara eksplisit, kami sebagai penggugat mempunyai hak dan Kewajiban untuk melaporkan apabila diduga ada pelanggaran hukum,” terangnya.

Dia melanjutkan, riuhnya pemberitaan kasus ini, menjadi perhatian pihaknya sebagai aktivis. KMP mengajukan gugatan kepada PKBM Bina Asih ke Pengadilan Negeri Purwakarta pada 18 September 2024, dengan Nomor Perkara: 48/Pdt.G/2024/PN Pwk.

Menurut Sofyan, ada dua hal yang diduga merupakan kejanggalan pada PKBM Bina Asih.

Pertama, akta pendirian dan AHU dari Menkumham terbit pada 2015, namun izin pendirian dari kemendiknas pada 2013. Bukankah seharusnya Akta Notaris dan AHU yang harus terbit terlebih dahulu, baru kemudian izin dari kemendiknas? Inilah yang menjadi objek gugatan.

“Kedua,  apakah dalam waktu sekitar tiga bulan dapat meluluskan peserta didik? PKBM Bina Asih meluluskan peserta didik pada Mei 2021, namun diperoleh data bahwa izin operasionalnya terbit di maret 2021. Fenomena ini juga menjadi objek gugatan,” tandas Sofyan. 

KMP menggugat secara perdata PKBM Bina Asih yang menerbitkan ijazah Paket C Bang Ijo, salah satu kontestan Pilkada Purwakarta
Rencananya sidang kedua digelar pada Senin 7 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Purwakarta. Materi sidang masih pemeriksaan kelengkapan berkas, belum masuk ke materi gugatan.***
 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut