PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menanggapi pernyataan Ketua PKBM Bina Asih Denny Ramdhan Sumarna yang menilai gugatan KMP ke Pengadilan Negeri Purwakarta terkesan main-main.
KMP melalui Ketua Komisariat Jatiluhur Sofyan Sauri menampik bahwa pihaknya sebagai penggugat tak mengantongi surat tugas dari KMP sebagai organisasi induk.
“KMP sudah menerbitkan surat tugas kepada saya. Tapi dalam surat tugas itu ada kesalahan tulis. Tertulis Zaena sebagai Ketua KMP. Seharusnya Zaenal. Kurang huruf L,” kata Sofyan, Jumat (4/10/2024).
Lagi pula, kata Sofyan, setiap komisariat punya kewenangan untuk melakukan kontrol sosial, tanpa meminta izin dari KMP sebagai organisasi induk. “Itu tertuang dalam AD/ADT KMP. Nanti dalam sidang kedua akan kami lampirkan,” kata Sofyan.
Ikhwal kuasa hukumnya yang tak mengantongi surat tugas dari KMP sebagai penggugat, Sofyan mengakuinya.
“Ya, memang belum dibuat surat tugas untuk kuasa hukum kami. Dalam sidang kedua akan saya bahwa dan saya tunjukkan kepada hakim. Jadi, tak main-main dalam mengajukan gugatan,” imbuh dia.
Lebih jauh, Sofyan menerangkan alasan Komisariat Jatiluhur KMP menggugat keabsahan ijazah Paket C Bang Ijo yang diterbitkan PKBM Bina Asih.
Editor : Iwan Setiawan