get app
inews
Aa Text
Read Next : Debat Kedua Pilkada Purwakarta, Paslon Yadi-Pipin Siap Bekerja Profesional Tanpa KKN

Perkara Gugatan PKBM Bina Asih, Denny Ramdhan: KMP Terkesan Main-main

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 13:02 WIB
header img
Pihak PKBM Bina Asih menilai KMP terkesan main-main dalam melayangkan gugatan ke PN Purwakarta. foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id –Gugatan yang dilayangkan Komunitas Madani Purwakarta (KMP) terhadap PKBM Bina Asih seperti cuma main-main. Kesan main-main terlihat saat sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Asih Denny Ramdhan Sumarna sebagai pihak tergugat, Jumat (4/10/2024).  

“Saya menilai, KMP seperti heuhereuyan (main-main) dan terkesan tak paham seperti apa proses persidangan,” kata Denny.

Saat ditanya mengapa KMP dinilai main-main, Denny mengatakan bahwa saat sidang perdana digelar, ada dua hal yang menurutnya luput diperhatikan KMP.

“Yang menggugat PKBM kan atas nama lembaga bernama KMP. Dalam persidangan penggugat tak bisa menunjukkan surat tugas dari organisasi tersebut,” terang Denny.

Dia melanjutkan, penggugat adalah Sopyan, Ketua Komisariat Jatiuhur KMP, “Mestinya dia mengantongi surat tugas atau surat kuasa dari organisasi induknya, yaitu KMP. Sepertinya KMP tak ada persiapan untuk itu,” imbuh dia. 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut