PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id –Gugatan yang dilayangkan Komunitas Madani Purwakarta (KMP) terhadap PKBM Bina Asih seperti cuma main-main. Kesan main-main terlihat saat sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Asih Denny Ramdhan Sumarna sebagai pihak tergugat, Jumat (4/10/2024).
“Saya menilai, KMP seperti heuhereuyan (main-main) dan terkesan tak paham seperti apa proses persidangan,” kata Denny.
Saat ditanya mengapa KMP dinilai main-main, Denny mengatakan bahwa saat sidang perdana digelar, ada dua hal yang menurutnya luput diperhatikan KMP.
“Yang menggugat PKBM kan atas nama lembaga bernama KMP. Dalam persidangan penggugat tak bisa menunjukkan surat tugas dari organisasi tersebut,” terang Denny.
Dia melanjutkan, penggugat adalah Sopyan, Ketua Komisariat Jatiuhur KMP, “Mestinya dia mengantongi surat tugas atau surat kuasa dari organisasi induknya, yaitu KMP. Sepertinya KMP tak ada persiapan untuk itu,” imbuh dia.
Editor : Iwan Setiawan