Lebih lanjut, Dadi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melaksanakan persiapan pendampingan. Hal itu dilakukan mengingat adanya amanah Undang-undang 20 tahun 2023 kaitan dengan manajemen aparatus sipil negara yang menyebutkan non ASN harus diselesaikan paling lambat di bulan Desember.
"Makanya kita memastikan teman-teman mengupload dokumen, mendaftar, memenuhi administrasi dokumen sesuai dengan persyaratan dan ketentuan, agar mereka bisa mengikuti tahapan selanjutnya," jelasnya.
Dadi menilai, dengan adanya pendampingan, diharapakan para pendaftar dapat menenuhi syarat dan melangkah ke tahap sepanjutnya. Sehingga, tidak kehilangan kesempatan untuk mendapatkan nomor induk pegawai negeri sipil atau NIP.
"Sebagai informasi, kemarin hasil raport meskipun belum dituangkan dalam ketentuan, nanti akan PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Yang memenuhi syarat kelulusan akan menjadi penuh waktu dan bagi yang tidak akan menjadi paruh waktu," ujarnya.
Ia mengungkapkan, dalam hal ini, Pemkab Purwakarta ingin memastikan bahwa seluruh non ASN bisa medaftar. Pasalnya, kualifikasi pendidikannya dibuka dari mulai SD sampai S1.
Editor : Iwan Setiawan