get app
inews
Aa Text
Read Next : Debat Kedua Pilkada Purwakarta, Paslon Yadi-Pipin Siap Bekerja Profesional Tanpa KKN

Banyak Pejabat Pernah Terlibat Korupsi, Warning bagi Bupati Purwakarta 

Selasa, 15 Oktober 2024 | 20:56 WIB
header img
Praktisi hukum Purwakarta Gegen Diosya Surendageni menyoroti pentingnya komitmen bupati terpilih nanti untuk mencegah timbulnya praktik korupsi. foto: iNewsPurwakarta.id/tatang budimansyah

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Siapa pun pasangan calon yang kelak terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Purwakarta 2024, tidak cukup hanya menjalankan visi dan misi yang telah dirancang. Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta yang terpilih harus menjadi role model dan panutan bagi bawahannya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.  

Demikian diungkapkan tokoh masyarakat yang juga praktisi hukum Purwakarta Gegen Diosya Surendageni saat diminta komentarnya soal sosok bupati ideal dari perspektif hukum.

Ada empat paslon yang menjadi kontestan pada Pilkada Purwakarta 2024. Mereka adalah Saepul Bahri Binzein-Abang Ijo, Yadi Rusmayadi-Pipin Sopyan, Anne Ratna Mustika-Budi Hermawan, dan Zaenal Arifin-Sona Maulida.

Siapa pun yang kelak terpilih, Gegen berharap Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta menempatkan aspek hukum menjadi salah satu skala prioritas.      

Dikatakan Gegen, ada beberapa aspek yang akan menjadi tugas khusus untuk paslon yang terpilih nanti. Di samping menjalankan visi dan misinya, aspek hukum juga harus menjadi perhatian mereka.

“Ini menyangkut dengan bagaimana agar praktik korupsi, gratifikasi dan nepotisme hilang di Purwakarta. Karena belajar dari pengalaman sebelumnya, di Purwakarta ada bupati, sekda, kadis dan pejabat lainnya di lingkungan pemkab yang tersangkut masalah korupsi. Ini membuat miris,” ujar Gegen.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut