Yang mesti dilakukan bupati dan wakil bupati yakni melakukan upaya antisipasi, pembinaan, dan supervisi kepada para pejabat di lingkungan pemkab.
Sehingga tidak ada kesan bahwa bupati melakukan pembiaran atau kurang memberikan pembinaan terhadap para OPD.
Bupati dan wakil bupati harus menjadi lini terdepan dalam mencegah dan memberantas praktik haram tersebut.
“Yang penting untuk dilakukan, adalah bupati dan wabup harus menyampaikan pakta integritas. Bukan cuma seremonial, karena ini sebagai janji dan komitmen untuk tidak melakukan KKN. Bila perlu pakta integritas dilakukan di hadapan penegak hukum,” lanjut mantan Sekretaris Pengadilan Negeri Purwakarta ini.
Upaya pencegahan lainnya agar Purwakarta terbebas dari korupsi, menurut Gegen, bupati harus bersinergi dengan lembaga legislatif dan yudikatif.
Ketika bupati akan membuat atau menelurkan kebijakan, harus berkordinasi dan berkomunikasi terlebih dulu lembaga yudikatif.
Misalnya, pada saat bupati membuat perbup, kepbup, atau perda maka lembaga yudikatif sebaiknya diminta pendapat atau fatwa hukum.
Ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang dibuat itu tak akan memiliki celah hukum atau berpotensi menjadi kontroversial. Jangan sampai kebijakan yang dibuat bupati ini melahirkan masalah atau menjadi peristiwa hukum di tengah masyarakat.
Editor : Iwan Setiawan