PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Pihak penggugat gagal paham dengan substansi isi surat jawaban PKBM Bina Asih kepada KMP. Mereka tidak paham seutuhnya dengan surat jawaban dari clien kami sebelumnya.
Demikian disampaikan Kuasa hukum penggugat PKBM Bina Asih Evi Saeful Bachri, SH kepada wartawan, usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Purwakarta, Selasa (22/10/2024) siang.
Sekedar informasi Sidang ke 5 mediasi ini antara PKBM Bina Asih sebagai tergugat dengan penggugat Sopyan dari Komunitas Madani Purwakarta (KMP) yang mempersoalkan keabsahan izin izin PKBM Bina Asih.
Dalam jawaban resume mediasi, Evi dengan lugas menjelaskan bahwa PKBM Bina Asih telah memberikan kontribusi positif dalam dunia pendidikan, khususnya di Purwakarta.
Untuk itu, ia menegaskan, bahwa secara legalitas, PKBM Bina Asih telah mengikuti mekanisme atau prosedur yang benar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Iwan Setiawan