get app
inews
Aa Read Next : Polres Purwakarta Ringkus 18 Pengedar Narkotika, 4 Diantaranya Residivis

Sidang Mediasi, Kuasa Hukum PKBM Bina Asih: Pihak KMP Harus Minta Maaf Secara Terbuka di Media Massa

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:59 WIB
header img
Sidang mediasi gugatan terhadap PKBM Bina Asih di PN Purwakarta. (Foto: Istimewa)

Pada prinsipnya, sambung Evi, principal atau kliennya tidak keberatan kasus gugatan dugaan pelanggaran hukum nomor: 48/Pdt.G/Pn.PWK/2024 diselesaikan dengan jalur mediasi atau kesepakatan.

"Prinsipnya, klien kami tidak keberatan kasus ini diselesaikan dengan mediasi, sepanjang hak-hak para pihak di akomodasi," tegasnya.

Disamping itu, terang dia, dampak yang ditimbulkan akibat pemberitaan kasus tersebut, baik di media online, cetak dan elektronik, telah berdampak buruk terhadap citra PKBM Bina Asih, Cibatu, Purwakarta.

"Untuk itu, kami meminta pihak KMP membuat pernyatan maaf secara terbuka kepada PKBM Bina Asih di sejumlah media," tegasnya.

Disisi lain, ketika ditanya apakah mediasi ini bisa deadlock, jika para pihak yang bersengketa tidak dapat memenuhi atau menyetujui salah satu permintaan masing-masing pihak, Evi menegaskan, posisinya fifty-fifty.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut