Pada prinsipnya, sambung Evi, principal atau kliennya tidak keberatan kasus gugatan dugaan pelanggaran hukum nomor: 48/Pdt.G/Pn.PWK/2024 diselesaikan dengan jalur mediasi atau kesepakatan.
"Prinsipnya, klien kami tidak keberatan kasus ini diselesaikan dengan mediasi, sepanjang hak-hak para pihak di akomodasi," tegasnya.
Disamping itu, terang dia, dampak yang ditimbulkan akibat pemberitaan kasus tersebut, baik di media online, cetak dan elektronik, telah berdampak buruk terhadap citra PKBM Bina Asih, Cibatu, Purwakarta.
"Untuk itu, kami meminta pihak KMP membuat pernyatan maaf secara terbuka kepada PKBM Bina Asih di sejumlah media," tegasnya.
Disisi lain, ketika ditanya apakah mediasi ini bisa deadlock, jika para pihak yang bersengketa tidak dapat memenuhi atau menyetujui salah satu permintaan masing-masing pihak, Evi menegaskan, posisinya fifty-fifty.
Editor : Iwan Setiawan