Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Sabu di Purwakarta, Kodok dan Temannya Diringkus Polisi

Jum'at, 25 Oktober 2024 | 16:33 WIB
  • author Irwan
Edarkan Sabu di Purwakarta, Kodok dan Temannya Diringkus Polisi
Edarkan ganja 2 pemuda diringkus Satres Narkoba Polres Purwakarta. (Foto: Ilustrasi/Net)

"Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut," ungkap Yudi. 

Sementara itu, sambung dia, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman pidananya 20 tahun penjara hingga seumur hidup," ungkap Yudi. 

Dia mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif dalam membantu pihaknya memberantas narkoba. "Kami berharap agar masyarakat terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menciptakan Purwakarta yang aman dan bebas dari narkoba," ucap Yudi. *** 

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut