get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasca Ditertibkan oleh KPU dan Tim Gabungan, Jelang Hari H Pilkada 2024 Purwakarta Bersih dari APK

Bawaslu Purwakarta: Siapapun yang Terlibat Politik Uang pada Pilkada 2024 Bisa Dipenjara

Senin, 25 November 2024 | 20:30 WIB
header img
Politik uang di pilkada. (Foto Ilustrasi iNews.id)

“Subjek hukumnya ini setiap orang, baik pemberi maupun penerima," ujarnya.

Adapun terkait larangan mengenai politik uang tersebut tercantum dalam Pasal 187 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dimana Penerima dan pemberi akan dikenakan sanksi.

“Kami bakal menindak tegas jika ditemukan praktik politik uang, pembagian voucher, tebus murah minyak goreng, maupun sembako, dan sebagainya,” ujarnya.

Terakhir, Budi Hidayat mengajak masyarakat Purwakarta agar dapat secara sukarela memilih paslon yang diyakini sebagai pilihan terbaik. ***

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut