"Dari kedua pelaku, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sengan bruto 11.56 gram. Kedua tersangka ini mengaku kalau barang tersebut merupakan titipan dari seorang pria berinisial J yang kini sudah kita masukan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," Tutur eks Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi itu.
Selain mengamankan paket sabu siap edar, sambung Yudi, personelnya turut mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya satu unit sepeda motor Suzuki Satria F berwarna merah dengan nomor polisi DK 3391 LP, satu unit handphone merek oppo warna hijau dan satu unit handphone merek vivo warna biru.
"Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut," ungkap Yudi.
Sementara itu, kata Yudi, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Ancaman pidananya 20 tahun penjara hingga seumur hidup," Pungkasnya. ***
Editor : Iwan Setiawan