"Raperda ini prakarsa Pemerintah Daerah dan sedang dibahas oleh DPRD bersama Pemda Purwakarta," jelasnya.
Sedangkan usulan Propemperda tahun 2025 yang diusulkan oleh Bapemperda DPRD Purwakarta untuk tahun 2025 ada 13 Raperda. Sekretaris DPRD Purwakarta, Suhandi merinci Propemperda tahun 2025 adalah;
Raperda Inisiatif DPRD Terdiri Dari;
1. Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
2. Raperda tentang Implementasi Hasil Inovasi Daerah;
3. Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Air Tawar;
4. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2009 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan;
5. Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan hewan;
6. Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Raperda Prakarsa Pemerintah Daerah:
1. Raperda tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Pelaksanaan APBD) Tahun Anggaran 2024;
2. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Perubahan APBD) Tahun Anggaran 2025;
3. Raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026;
4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purwakarta Tahun 2025-2029;
5. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024-2044;
6. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten TBK;
7. Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. ***
Editor : Iwan Setiawan