Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School
Advertisement . Scroll to see content

MA Kabulkan Kasasi, Pemkab Purwakarta Resmi Menang Sengketa Lahan SMPN 1 Babakancikao

Minggu, 16 November 2025 | 13:09 WIB
  • author irwan
MA Kabulkan Kasasi, Pemkab Purwakarta Resmi Menang Sengketa Lahan SMPN 1 Babakancikao
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein alias Om Zein (tengah) saat mengunjungi SMPN I Babakancikao, Minggu (16/11/2025). Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Setelah bertahun-tahun dibayangi ketidakpastian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta akhirnya mendapatkan kepastian hukum terkait sengketa lahan SMPN 1 Babakancikao. Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan kasasi Pemkab dan memenangkan perkara melawan 12 ahli waris H Kartim bin Saipan.

Putusan kasasi Nomor 4763K/PDT/2025 itu dibacakan MA pada Rabu, 12 November 2025. Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta (10 Maret 2025) dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat (21 Mei 2025) yang sebelumnya memenangkan para penggugat.

Kemenangan yang Menghapus Kegelisahan Panjang

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein—atau yang akrab disapa Om Zein—menegaskan bahwa putusan MA ini menjadi penutup dari masa panjang penuh kegelisahan yang dirasakan guru, siswa, hingga orang tua.

“Masalah ini sudah sangat lama. Dari pertama kita kalah, kemudian banding juga kalah. Alhamdulillah saat saya memimpin, kita ajukan kasasi dan kita menang,” ujar Binzein saat meninjau SMPN 1 Babakancikao, Minggu (16/11/2025).

Ia mengakui bahwa seluruh pihak pernah berada dalam posisi tidak nyaman karena ketidakpastian status lahan sekolah tersebut.

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut