Disinggung soal kelengkapan prizinan, pihaknya meyakini jika pabrik pengolahan pakan ternak itu tidak memiliki, diduga ilegal. Jika pabrik ini memamfaatkan bahan baku yang berpotensi mencemari udara dan lingkungan maka proses prizinannya harus ditempuh dengan benar, sehingga tidak mencemari lingkungan dan udara.
"Untuk detail prizinan dan lain-lainya bisa ditanyakan langsung ke pinas prizinan dan dinas lingkungan hidup. Sementara ini kami dari Satpol PP fokus melakukan penindakan berupa penyegelan pabrik. Pabrik ini sementara ditutup dan dilarang beroprasi,"tutur Mimid.
Sementara itu, saat penyegelan dilakukan pabrik sedang beroprasi. Petugas yang datang menggunakan dua sampai tiga lapis masker karena tidak kuat menahan bau busuk menyengat di pabrik tersebut. Pemilik pabrik pengolahan pakan ternak tersebut diketahui tidak ada ditempat. Penyegelan hanya disaksikan para pekerja.
Warga bersyukur pabrik pengolahan bangkai unggas menjadi pakan ternak di jalan militer itu ditutup.
"Kami berharap pabrik ini tidak kembali beroprasi. Bener-bener tidak kuat saya kalau lewat sini. Bahkan bau bangkainya juga sampai ke pemukiman, padahal jaraknya jauh banget," harap Rizal (36) warga Desa Depok. ***
Editor : Iwan Setiawan