2 Pelaku Curat yang Berpura-pura Jadi Gelandangan di Purwakarta Akhirnya Ditangkap Polisi
Selasa, 31 Desember 2024 | 20:00 WIB
Terhadap tersangka, petugas menjerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. ***
Editor : Iwan Setiawan