Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Resah, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Bungursari Purwakarta
Advertisement . Scroll to see content

Miliki Sabu, 2 Pemuda di Purwakarta Ditangkap Polisi

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:18 WIB
  • author irwan
Miliki Sabu, 2 Pemuda di Purwakarta Ditangkap Polisi
Ilustrasi (Foto: Net)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Para pelaku terancam pidana paling lama 20 tahun penjara," ujarnya. 

Ia pun mengimbau apabila masyarakat mengetahui tentang peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya, dapat melaporkannya ke Satres Narkoba Polres Purwakarta. "Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat," ucap Yudi. ***

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut