get app
inews
Aa Text
Read Next : Edarkan Sabu di Jalan Kapten Halim Purwakarta, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Miliki Sabu, 2 Pemuda di Purwakarta Ditangkap Polisi

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:18 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Net)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Para pelaku terancam pidana paling lama 20 tahun penjara," ujarnya. 

Ia pun mengimbau apabila masyarakat mengetahui tentang peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya, dapat melaporkannya ke Satres Narkoba Polres Purwakarta. "Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat," ucap Yudi. ***

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut