Kasus Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah, Ini Kata Ketua Ikadin Purwakarta
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/10/e8cfa_warison-simarmata.jpg)
PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kabupaten Purwakarta Warison Simarmata meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta tak ragu dalam menangani kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Anne Ratna Mustika.
Warison juga berharap Kejari terbuka dalam menyampaikan fakta-fakta hasil perkembangan penyidikan perkara.
“Bila sudah ada minimal dua alat bukti, normatifnya digelar perkara untuk penetapan tersangka. Kejari tak boleh ragu,” ujar Warison, Minggu (9/2/2025). Sejauh ini dia mengaku optimistis Kejari bisa menuntaskan kasus ini secara serius dan transparan.
“Saya yakin Kejari mampu menyidik perkara ini secara menyeluruh dan objektif. Saya pun yakin dalam hal penegakan hukum, Kejari tidak dapat diintervensi pihak manapun,” tandasnya.
Hal senada diungkapkan Ketua DPC Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Purwakarta Gegen Diosya.
“Kejari harus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini secara professional dan transparan sesuai prosedur dan mekanisme hukum acara pidana dan UU Tipikor,” kata Gegen.
Editor : Iwan Setiawan