get app
inews
Aa Text
Read Next : Soal Kasus Dugaan Gratifikasi Anne Ratna Mustika, Ini Kata Wakil Ketua DPD Partai Golkar Purwakarta

Kasus Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah, Ini Kata Ketua Ikadin Purwakarta

Senin, 10 Februari 2025 | 03:16 WIB
header img
Ketua Ikadin Purwakarta Warison Simarmata SH, MH

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kabupaten Purwakarta Warison Simarmata meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta tak ragu dalam menangani kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Anne Ratna Mustika.

Warison juga berharap Kejari terbuka dalam  menyampaikan fakta-fakta hasil perkembangan penyidikan perkara. 

“Bila sudah ada minimal dua alat bukti, normatifnya digelar perkara untuk penetapan tersangka. Kejari tak boleh ragu,” ujar Warison, Minggu (9/2/2025). Sejauh ini dia mengaku optimistis Kejari bisa menuntaskan kasus ini secara serius dan  transparan. 

“Saya yakin Kejari mampu menyidik perkara ini secara menyeluruh dan objektif. Saya pun yakin dalam hal penegakan hukum, Kejari tidak dapat diintervensi pihak manapun,” tandasnya. 

Hal senada diungkapkan Ketua DPC Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Purwakarta Gegen Diosya

“Kejari harus melakukan penyelidikan dan  penyidikan kasus ini secara professional dan transparan sesuai prosedur dan mekanisme hukum acara pidana dan UU Tipikor,” kata Gegen.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut