Nekat Jual Sabu, Seorang Pria di Purwakarta Ditangkap Polisi
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/11/d2202_narkoba-jenis-sabu-sabu.jpg)
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Purwakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain narkoba jenis sabu, Yudi menambahkan, barang bukti lain yang berhasil diamankan dari tersangka, yaitu satu buah timbangan digital merk Camry warna hitam. Selain itu, satu bungkus plastik warna hitam didalamnya terdapat 15 bungkus plastik bening masing-masing berisikan 100 lembar plastik klip, satu bungkus plastik bening berisi 79 lembar plastik klip bening dan satu buah handphone merk Redmi warna biru tua.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu bandar yang memasok sabu-sabu kepada tersangka dan diharapkan pengungkapan ini terus berlanjut," tambah Yudi.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dipenjara selama 20 tahun sesuai dengan pasal yang dijeratkan, yakni pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sebagian arahan Bapak Kapolres Purwakarta, agar tidak ada ruang bagi para sindikat dan jaringan narkoba di Kabupaten Purwakarta. Pelaku akan mendapat tindakan yang sangat tegas apabila tak mengindahkan pesan ini," tegas Yudi. ***
Editor : Iwan Setiawan