Nekat Jual Tembakau Sintetis di Bulan Ramadhan, Seorang Pria di Purwakarta Ditangkap Polisi

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Gara-gara jualan tembakau, seorang pria berinisial VRH (29), ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta, Rabu (14/3/2025).
Pasalnya tembakau yang dijual warga Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta ini tembakau sintetis.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan seorang pelaku ini diamankan sebagai upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Yudi menyebut pelaku berinisial VRH ini diamankan di sebuah rumah kontrakan yang ada di Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
"Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis ini berawal dari informasi masyarakat, serta operasi cipta kondisi di bulan Ramadhan 1446 hijriah," ucap Yudi, Jumat (14/3/ 2025).
Editor : Iwan Setiawan