get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Bawa Sabu, Dua Pemuda Karawang Diringkus Polisi di Purwakarta

Rabu, 16 April 2025 | 16:28 WIB
header img
Ilustrasi : (Foto: Net)

"Jaringannya masih kami dalami. Yang jelas, R kini buron dan sedang kami kejar," tambah Yudi.

Tes urine terhadap KA dan EK menunjukkan hasil positif. Keduanya mengaku sudah beberapa kali menggunakan sabu sebelumnya.

Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Purwakarta dan dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp8 miliar. ***

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut