7 Tahun Sejak Diberlakukan, Perda tentang Kepemudaan Purwakarta Hanya Berisi ‘Omon-Omon’?

Dikatakan Hendro, pada pasal 78, ada kewajiban Bupati dan DPRD untuk mengalokasikan dana dari APBD untuk program dan kegiatan kepemudaan. Pasal itu mengatur, kewajiban alokasi dana paling sedikit 2 persen.
“Banyak organisasi pemuda yang tak tahu tentang isi pasal tersebut, sebab Perda tentang Kepemudaan memang kurang disosialisasikan. Saya juga tak tahu apakah dana tersebut sudah dialokasikan atau belum,” papar Hendro.
Hendro mengajak organisasi kepemudaan di Purwakarta lebih bersikap kritis. “Pemuda harus mendorong DPRD untuk menyampaikan aspirasi pemuda ke lembaga eksekutif. Jangan sampai, ketika DPRD diam, terjadi gejolak yang pada akhirnya pemuda dari berbagai latar belakang mengadakan gerakan,” katanya.
Wakil Bupati Purwakarta Ijo Hapidin, seperti biasa, tak bersedia memberi tanggapan atas keluhan yang disampaikan dari tokoh pemuda ini.***
Editor : Iwan Setiawan