get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Purwakarta Perkuat Sinergi Vokasi dan Industri, Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Edarkan Sabu, Ujang Diciduk Satres Narkoba Polres Purwakarta

Kamis, 24 April 2025 | 14:59 WIB
header img
Pengedar sabu diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Purwakarta. (Foto: Ilustrasi/Net)

Tak hanya sabu, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa ponsel yang menyimpan bukti komunikasi transaksi narkoba.

Atas perbuatannya, Ujang terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama kepolisian. “Kami terus berkomitmen untuk memerangi narkoba dan mengajak masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi sekecil apa pun terkait aktivitas mencurigakan,” tegas Yudi.

Yudi juga mengingatkan bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan, baik secara kesehatan, sosial, maupun hukum.

"Mari kita jaga lingkungan kita bersama dari bahaya narkotika," pungkasnya. ***

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut