Modus Baru! Polres Purwakarta Bongkar Sabu dalam Microtube PCR, Pemuda 25 Tahun Ditangkap

Menurut AKP Yudi Wahyudi, Kasat Narkoba Polres Purwakarta, MRS menggunakan sistem lama dalam transaksi narkoba, yakni metode tempel, di mana penjual dan pembeli tidak saling bertemu langsung.
“Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa MRS mendapatkan barang dari seorang pria berinisial M yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami sedang melakukan pengejaran,” ujarnya.
MRS kini meringkuk di sel tahanan Polres Purwakarta dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
AKBP Lilik menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara masif, menyasar kurir, pengedar hingga bandar narkoba yang coba bermain di wilayah Purwakarta,” tegasnya. ***
Editor : Iwan Setiawan