get app
inews
Aa Text
Read Next : Berantas Premanisme! Polsek Campaka Tangkap 3 Pak Ogah di Perempatan Pasar Minggu

2 Pengedar Tembakau Sintetis Diringkus Satres Narkoba Polres Purwakarta, Barang Bukti Hampir 34 Gram

Jum'at, 23 Mei 2025 | 14:29 WIB
header img
Pengedar tembakau sintetis ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Purwakarta. (Foto: Ilustrasi/Net)

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan, termasuk melacak keberadaan akun media sosial yang terlibat dalam jaringan ini,” pungkas AKP Yudi.

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut