2 Pengedar Tembakau Sintetis Diringkus Satres Narkoba Polres Purwakarta, Barang Bukti Hampir 34 Gram
Jum'at, 23 Mei 2025 | 14:29 WIB

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan, termasuk melacak keberadaan akun media sosial yang terlibat dalam jaringan ini,” pungkas AKP Yudi.
Editor : Iwan Setiawan