get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Ada Intimidasi Pelajar, Dedi Mulyadi Tantang KPAI Turun Tangan

[OPINI]: Larangan Jam Malam Pelajar, Tak Cukup Hanya dengan Surat Edaran

Sabtu, 14 Juni 2025 | 19:56 WIB
header img
Pemerhati kebijakan publik Purwakarta, Agus M Yasin. Foto: iNews.id/tatang budimansyah

Dengan begitu, tidak ada lagi keraguan hukum, dan semua pihak, termasuk masyarakat, memiliki kepastian.

Ketertiban peserta didik adalah tujuan mulia, tetapi harus dibangun di atas fondasi hukum yang kuat. Surat Edaran bukanlah solusi jangka panjang.

Pemprov Jabar dan daerah lain perlu belajar dari Purwakarta: transformasikan kebijakan pendidikan menjadi produk hukum yang mengikat, lengkapi dengan SOP, dan pastikan implementasinya transparan serta akuntabel. Hanya dengan cara ini, pembangunan pendidikan bisa benar-benar berkelanjutan.***

*Penulis adalah pemerhati kebijakan publik, tinggal di Purwakarta.
 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut