Sembunyi di Kebun, Polisi Tangkap Ayah yang Aniaya Balitanya di Purwakarta
Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:52 WIB

"Setelah video itu viral, pelaku kabur. Alhamdulillah kita berhasil menangkapnya tadi (Jumat siang)," ujar Lilik.
Ditambahkan Lilik, pelaku melakukan kekerasan terhadap anak balitanya dua kali. Tujuannya semata-mata untuk menekan sang istri agar kembali, setelah sebelumnya meninggalkan rumah dan tinggal di rumah orang tuanya di Bogor.
Hingga kini, D-H masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. ***
Editor : Iwan Setiawan