get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Sembunyi di Kebun, Polisi Tangkap Ayah yang Aniaya Balitanya di Purwakarta

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:52 WIB
header img
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah menanyai D-H, pelaku penganiayaan anak kandungnya yang balita. Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan

"Setelah video itu viral, pelaku kabur. Alhamdulillah kita berhasil menangkapnya tadi (Jumat siang)," ujar Lilik.

Ditambahkan Lilik, pelaku melakukan kekerasan terhadap anak balitanya dua kali. Tujuannya semata-mata untuk menekan sang istri agar kembali, setelah sebelumnya meninggalkan rumah dan tinggal di rumah orang tuanya di Bogor.

Hingga kini, D-H masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. ***

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut