49 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai dan Pemprov Jabar

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan ketegasan dalam memerangi peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Kamis, 24 Juli 2025, mereka melaksanakan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal hasil penindakan selama periode Oktober 2024 hingga April 2025.
Bertempat di Taman Pasanggrahan Padjadjaran, Alun-alun Pemkab Purwakarta, kegiatan ini menjadi simbol nyata kolaborasi lintas instansi demi melindungi keuangan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Hadir dalam acara tersebut Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, Wakil Bupati Purwakarta, serta perwakilan dari Polri, TNI, Kejaksaan, dan unsur DJBC.
"Alhamdulillah, ini adalah hasil kolaborasi yang solid. Total 49 juta batang rokok ilegal telah disita, dan hari ini secara simbolis kita memusnahkan 22 juta batang," ujar Wakil Gubernur Erwan Setiawan dalam sambutannya.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari:
Rokok ilegal: 22.134.603 batang senilai Rp25,1 miliar
Tembakau iris: 150,5 gram
Rokok elektrik (REL): 560 ml
Minuman beralkohol (MMEA): 5.211,9 liter senilai Rp317,5 juta
Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp29,5 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan cukai ditaksir lebih dari Rp25 miliar.
Editor : Iwan Setiawan