KPK Cegah Mantan Menag Yaqut ke Luar Negeri, Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCH), bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penetapan kuota haji tahun 2024.
Tak hanya Yaqut, dua nama lain yang ikut dicegah adalah IAA dan FHM. Ketiganya dilarang keluar dari wilayah Indonesia sejak Senin, 11 Agustus 2025, untuk enam bulan ke depan. Langkah ini diambil agar proses penyidikan berjalan lancar.
“Pencegahan dilakukan demi kepentingan penyidikan agar pihak-pihak yang diduga terlibat tetap berada di dalam negeri,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Berawal dari Dugaan Permainan Kuota Haji 2023
Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023. Kala itu, Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Editor : Iwan Setiawan