get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

KPK Cegah Mantan Menag Yaqut ke Luar Negeri, Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Selasa, 12 Agustus 2025 | 15:30 WIB
header img
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCH). Foto: facebook

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCH), bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penetapan kuota haji tahun 2024.

Tak hanya Yaqut, dua nama lain yang ikut dicegah adalah IAA dan FHM. Ketiganya dilarang keluar dari wilayah Indonesia sejak Senin, 11 Agustus 2025, untuk enam bulan ke depan. Langkah ini diambil agar proses penyidikan berjalan lancar.

“Pencegahan dilakukan demi kepentingan penyidikan agar pihak-pihak yang diduga terlibat tetap berada di dalam negeri,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Berawal dari Dugaan Permainan Kuota Haji 2023

Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023. Kala itu, Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut