Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School
Advertisement . Scroll to see content

KPK Cegah Mantan Menag Yaqut ke Luar Negeri, Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Selasa, 12 Agustus 2025 | 15:30 WIB
  • author iNews.id
KPK Cegah Mantan Menag Yaqut ke Luar Negeri, Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCH). Foto: facebook

Sesuai regulasi, kuota tersebut seharusnya dibagi 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, hasil temuan KPK justru menunjukkan pembagian tidak wajar: 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

KPK menduga ada praktik melawan hukum yang mengarah pada korupsi, termasuk kemungkinan aliran dana tak sah dari penambahan kuota haji khusus. ***

 

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut