get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

KMP Bongkar Dugaan Manipulasi Anggaran Rp21 Miliar di Purwakarta

Selasa, 30 September 2025 | 18:45 WIB
header img
Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin. Foto: iNewsPurwakarta.id/Tatang Budimansyah

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, menyoroti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024 yang awalnya mencatat adanya salah anggaran sebesar Rp27,79 miliar di APBD Purwakarta. Namun secara mengejutkan, angka tersebut "menyusut" drastis menjadi hanya Rp6,17 miliar setelah dilakukan reklasifikasi oleh Pemkab Purwakarta.

“Kalau temuan resmi BPK Rp27,79 miliar bisa disulap jadi Rp6,17 miliar hanya dengan permainan kertas, itu bukan sekadar kelalaian. Itu indikasi obstruction of justice. Audit investigatif harga mati, tidak boleh ada permainan angka,” tegas Zaenal Abidin, yang akrab disapa Kang ZA, dalam pernyataan resminya, Selasa (30/09/2025).

KMP menyatakan bahwa audit investigatif harus dilakukan untuk menelusuri realitas penggunaan anggaran, bukan sekadar pergeseran klasifikasi administratif. Audit tersebut harus menjawab tiga pertanyaan kunci:

Apakah proyek atau belanja yang dimaksud benar-benar ada secara fisik?

Apakah transaksi dan pencairan dana sesuai dengan kegiatan riil?

Siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas selisih lebih dari Rp21 miliar tersebut?

KMP menilai, perubahan signifikan dalam laporan BPK ini merupakan indikasi awal adanya upaya sistematis untuk menutupi potensi kerugian negara.

"Kami tidak ingin publik hanya disuguhkan angka-angka hasil pergeseran akuntansi. Yang dibutuhkan adalah transparansi dan tanggung jawab," ujar Kang ZA.

KMP mendesak tiga lembaga kunci untuk mengambil langkah konkret:

BPK RI diminta membuka secara terang proses reklasifikasi dan dasar penyusutan angka dari Rp27,79 miliar ke Rp6,17 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta didorong untuk tidak hanya menerima hasil koreksi administratif, melainkan segera melakukan penyelidikan berbasis audit investigatif.

DPRD Purwakarta ditantang untuk menggunakan hak interpelasi atau membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membongkar dugaan pengaburan keuangan daerah ini.

“Kasus ini bukan soal angka semata. Ini soal integritas tata kelola pemerintahan. Jika Rp21 miliar bisa menguap begitu saja tanpa kejelasan, maka Purwakarta akan menjadi contoh buruk pengelolaan APBD di tingkat nasional,” pungkas Kang ZA. ***

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut