Warga Resah, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Bungursari Purwakarta
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami menduga ada jaringan lebih besar di balik peredaran ini,” tegas Yudi.
Pelaku DK kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKP Yudi menegaskan, pihaknya mendukung penuh program pemerintah dalam memerangi narkoba, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang mengusung visi Indonesia bebas narkoba.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya. ***
Editor : Iwan Setiawan