get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Warga Resah, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Bungursari Purwakarta

Rabu, 01 Oktober 2025 | 12:54 WIB
header img
DK (31) diringkus Satres Narkoba Polres Purwakarta di wilayah Bungursari, Purwakarta diduga mau mengedarkan sabu. Foto: Ist

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami menduga ada jaringan lebih besar di balik peredaran ini,” tegas Yudi.

Pelaku DK kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKP Yudi menegaskan, pihaknya mendukung penuh program pemerintah dalam memerangi narkoba, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang mengusung visi Indonesia bebas narkoba.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya. ***

 

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut