get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Rekonstruksi Pembunuhan di Purwakarta, Terungkap Pembantu Perkosa Majikan Sebelum Dibunuh

Senin, 06 Oktober 2025 | 21:18 WIB
header img
Rekonstruksi ART bunuh majikan di Jatiluhur, Purwakarta. Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan

Jerat Hukum Berat untuk Pelaku

Pelaku Ade Mulyana disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 6 huruf b dan Pasal 15 ayat (1) huruf j UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman untuk pelaku tidak main-main: maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau paling sedikit 20 tahun penjara. ***

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut