Kiprah Hayu Ameng Menyulam Tradisi: Dari Dunia Digital, Kembali ke Egrang Batok

Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, dilansir dari komdigi.go.id, mencatat bahwa sebanyak 39,71 persen anak usia dini di Tanah Air ini merupakan pengguna telepon seluler. Adapun 35,57 persen lainnya sudah mengakses internet.
Pada 2024, tercatat ada 5,88 persen anak di bawah usia 1 tahun yang sudah menggunakan gawai, dan 4,33 persen anak di bawah usia 1 tahun yang mengakses internet.
Sebanyak 37,02 persen anak usia 1-4 tahun dan 58,25 persen anak usia 5-6 tahun yang menggunakan telepon genggam. Sedangkan 33,80 persen anak usia 1-4 tahun dan 51,19 persen yang berusia 5-6 tahun tercatat telah mengakses internet.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat bahwa data UNICEF menunjukkan, dari total populasi Indonesia, sebanyak 79,5 persen adalah pengguna internet. Adapun 9,17 persen dari jumlah tersebut, adalah anak berusia di bawah 12 tahun.
Provinsi Pertama
Menghadapi fakta tersebut, Pemerintah memandang perlu membuat regulasi. Tak heran jika akhirnya pada 28 Maret 2025 Presiden RI Prabowo Subianto meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Regulasi yang dikenal sebagai PP Tunas ini merupakan model yang bisa menjadi acuan global dalam melindungi anak-anak di ruang digital.
“Penerbitan PP Tunas mencerminkan komitmen Indonesia dalam membentuk tata kelola ruang digital yang aman bagi generasi muda,” ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid di hadapan Sekretaris Jenderal International Telecommunications Union (ITU) Doreen Bogdan Martin, di Jenewa, Swiss, Juli 2025, dikutip dari komdigi.go.id.
Meutya menyatakan, peraturan ini sebagai komitmen Indonesia dalam melindungi anak secara daring, demi kesehatan dan kesejahteraan generasi muda. Pada kesempatan itu, Meutya menyatakan dukungan terhadap ITU yang menempatkan kantor perwakilan di Jakarta.
Disebutkan Meutya, sebanyak 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak di bawah 18 tahun. Hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang dilaksanakan pada 2024, menunjukkan bahwa 80 persen dari populasi, yakni 212 juta penduduk Indonesia merupakan pengguna internet aktif.
Salah satu kegiatan sosialisasi PP Tunas yang dilakukan Kementerian Komdigi, yakni kunjungan Meutya ke SMA Negeri 2 Purwakarta, Jawa Barat, 14 Mei 2025. Dalam kunjungannya itu, Meutya didampingi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein.
Pada kesempatan tersebut Meutya mengungkapkan bahwa dalam implementasinya PP Tunas mengatur klasifikasi akses media sosial berdasarkan usia anak dan tingkat risiko.
Dikatakannya, anak usia 13 tahun ke bawah hanya boleh mengakses platform berisiko rendah, itu pun harus atas persetujuan orang tua. Untuk usia 13 hingga 15 tahun, akses ke platform risiko rendah tetap memerlukan izin orang tua.
“Adapun anak usia 16 hingga 18 tahun baru boleh mengakses platform dengan risiko tinggi. Namun demikian, tetap masih harus dengan persetujuan orang tua. Akses penuh baru diperbolehkan pada usia 18 tahun ke atas,” terangnya.
Meutya mengapresiasi Dedi Mulyadi yang cepat tanggap mengimplementasikan PP Tunas di Jawa Barat. Dikatakan Meutya, Jawa Barat merupakan provinsi pertama yang membuat regulasi turunan dari PP Tunas.
Benar, Dedi Mulyadi telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi tentang larangan bagi siswa jenjang SD dan SMP membawa gawai dan sepeda motor ke sekolah. Pada berbagai kesempatan, Dedi menyatakan bahwa larangan ini dibuat untuk melindungi siswa dari pengaruh buruk penggunaan media digital.
Editor : Iwan Setiawan