get app
inews
Aa Text
Read Next : Akan Gelar Pementasan Sandiwara 'Selendang Sutra', Pegiat Budaya Purwakarta Tunggu Respons Bupati

Kiprah Hayu Ameng Menyulam Tradisi: Dari Dunia Digital, Kembali ke Egrang Batok

Jum'at, 10 Oktober 2025 | 15:46 WIB
header img
Bersama Hayu Ameng, anak-anak tampak ceria saat terlibat dalam beberapa permainan tradisional yang digelar. Foto: dok Hayu Ameng

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat mencatat, dari total populasi sebanyak 50,76 juta jiwa pada 2025 ini, jumlah anak usia 0-4 tahun sebanyak 3,98 juta, usia 5-9 sebanyak 3,88 juta, usia 10-14 tahun sebanyak 3,83 juta, dan usia 15-19 sebanyak 4,01 juta.

Dihubungi melalui sambungan telepon, 18 September 2025, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto, menjelaskan bahwa surat edaran gubernur lahir sebagai bentuk kepedulian pemprov atas hak anak untuk berselancar di ruang digital tanpa dihantui dampak buruknya.

Dikatakan Purwanto, di era digital ini kecenderungan anak lebih banyak berinteraksi dengan gawai daripada dengan lingkungan, orang tua, guru, bahkan sumber positif seperti buku. Ini sangat membahayakan. 


Purwanto, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Foto: dok pribadi
 

“Apabila pemerintah yang memiliki fungsi regulatif tidak membuat pembatasan dan pengendalian terhadap penggunaan gawai, terutama pada usia SD dan SMP, dampak negatifnya sangat serius. Sangat meresahkan,” ujarnya.

“Pada usia itu, stimulasi motorik dan sosio-emosional dari lingkungan yang bahagia sangat dibutuhkan. Karena itu, pengendalian penggunaan gawai mutlak diperlukan. Maka terbitnya PP Tunas merupakan jawaban atas keresahan itu,” imbuh dia.

Purwanto melanjutkan, implementasi PP Tunas akan berjalan efektif apabila semua pihak mendukungnya. “Perlu kerja sama semua pihak. Pemerintah bisa saja membuat regulasi, tapi kalau tidak didukung oleh keluarga, masyarakat, dan tokoh-tokoh masyarakat, kebijakan itu tidak akan efektif. Anak-anak adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya pemerintah,” tandasnya.

Untuk itu, Pemprov Jawa Barat terus mengedukasi orang tua dan pihak sekolah agar paham pentingnya pengendalian penggunaan gawai bagi anak-anak.

Dikatakan Purwanto, surat edaran Gubernur Jawa Barat tentang pembatasan penggunaan gawai bagi siswa, terutama siswa SD dan SMP, sudah disampaikan ke seluruh sekolah.

“Sudah banyak yang menerapkan. Di antaranya Kota Cimahi, Kabupaten Purwakarta, Cirebon, Bekasi, dan Cianjur. Bahkan Purwakarta sudah menerbitkan regulasi yang secara khusus mengatur hal itu,” ujarnya.

Regulasi yang dimaksud Purwanto, yakni Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pembatasan Penggunaan Handphone bagi Peserta Didik PAUD, SD, SMP dan Sederajat di Kabupaten Purwakarta.

Aturan tersebut diluncurkan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein dalam upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Lapang Resimen Armed 1 Sthira Yuda Purwakarta, Jumat 2 Mei 2025 silam.

Perbup Jangan Cuma Hiasan

Lantas, bagaimana dengan dinamika implementasi perbup tersebut? Suatu siang pada pertengahan Juli lalu, Ovi Oktavianti, warga Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, sekonyong-konyong mendapat pemberitahuan dari pihak SMP Negeri 1 Purwakarta melalui aplikasi perpesanan whatsApp.

Dia diminta datang oleh pihak sekolah untuk mengambil gawai anaknya, Annindy Jessa, yang disita pihak sekolah. Rupanya, Annindy  diam-diam membawa gawai ke sekolah, kendati sudah diwanti-wanti  tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi tersebut.

Mengendarai motor matik putihnya, Ovi bergegas menuju sekolah menemui guru wali kelas. Hal pertama yang dilontarkannya adalah meminta maaf atas apa yang dilakukan anaknya. Namun begitu Ovi menyatakan bahwa sebagai  orang tua, dia perlu juga memantau anaknya selama berada di lingkungan sekolah.

Tanpa handphone, kata Ovi, orang tua akan kesulitan berkomunikasi dengan anak-anaknya. “Misalnya, jika anak kita minta dijemput atau untuk keperluan memesan ojol usai bubaran sekolah,” ujar Ovi.

Wali kelas memahami apa yang ada di benak Ovi. Dia lalu menjelaskan dengan mengutip Bab IV Pasal IV Perbup nomor 32/2025. Pasal tersebut menyebutkan bahwa jika terdapat keperluan sangat penting atau darurat pada saat berada di satuan pendidikan, maka peserta didik dapat menggunakan telepon dan atau alat komunikasi yang disediakan satuan pendidikan.

“Kalau ada hal penting yang mesti disampaikan kepada Annindy, Ibu bisa menghubunginya melalui nomor telepon resmi yang telah kami sediakan,” terang wali kelas. Ovi pun manggut-manggut tanda mengerti. Selanjutnya, seraya menyerahkan handphone, sang wali kelas memohon kepada Ovi agar tidak bosan mengingatkan Annindy supaya tidak membawa alat komunikasi tersebut ke sekolah.

Terbitnya Perbup nomor 32 tahun 2025, ditanggapi oleh Agus M. Yasin, pemerhati pendidikan.  Dia berharap regulasi tersebut jangan hanya sebatas aturan di atas kertas. Implementasinya harus jelas dan berkesinambungan.

“Perbup ini tidak akan efektif selama belum dibarengi dengan adanya aspek-aspek pendukung, antara lain konsistensi penegakan di sekolah, pengawasan orang tua di rumah, dan ketersediaan sarana komunikasi alternatif bagi peserta didik,” ujar Agus, Senin 6 Oktober 2025.

“Jadi intinya, Perbup 32/2025 hanya akan menjadi sebuah hiasan yang sulit diterapkan selama penegakannya itu sendiri tidak mencerminkan keteladanan bagi peserta didik,” tutur Sekretaris Komunitas Peduli dan Pemerhati Pendidikan (KP3) Purwakarta ini.

Oleh karena itu, imbuh dia, agar Perbup ini benar-benar terimplementasi efektif, maka setiap unsur mulai dari satuan pendidikan, orang tua, pemerintah daerah, hingga masyarakat  perlu menjalankan perannya secara konkret dan terukur.

Dengan peran serta semua pihak, Agus optimistis implementasi Perbup Purwakarta nomor 32 tahun 2025 sebagai regulasi turunan dari PP Tunas, akan terejawantah dengan semestinya. Dengan begitu, sebanyak 88,81 juta anak yang ada di negeri ini merasa nyaman, sehat, memperoleh keadilan ketika berada di ruang digital.**

 

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut