Nafsu Bejat Berujung Maut, Atasan Bunuh Karyawati Setelah Diperkosa di Rumah Kosong

Parahnya lagi, pelaku juga membakar barang-barang korban dan menjual sejumlah barang berharga seperti sepeda motor dan perhiasan.
“Dari olah TKP dan penyelidikan, kami berhasil mengamankan barang bukti yang menguatkan keterlibatan pelaku,” jelas Uyun.
Atas perbuatannya, Heryanto dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta pasal-pasal berlapis lainnya terkait kekerasan seksual, pencurian, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman yang dihadapi sangat berat: minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan, bahkan terhadap orang-orang terdekat sekalipun. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau perilaku mencurigakan di lingkungan sekitar. ***
Editor : Iwan Setiawan